pengunjung

Anda pengunjung ke : Redcounter :
Counter Powered by  RedCounter
Assalamu ’Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh dan Salam Sejahtera.Selamat datang di blog, http://azay-ste.blogspot.com || Terima Kasih atas kunjungan anda di blog ini mudahan semua isi blog ini bermanfa'at buat kalian semua...

Nasib pulau Bunyu

Kecamatan Bunyu merupakan kepulauan dari Kab. Bulungan yang letaknya diseberang Kota Tarakan dengan luas daerah ± 11.891 Ha. Yang memiliki tiga desa diantaranya : Desa Bunyu Barat, Timur, dan Selatan.Pulau Bunyu yang di anugerahi dengan sumber daya alamnya yang melimpah dan keanekaragaman hayati yang terkandung didalamnya diharapkan bisa memberikan kontribusi terhadap pulau ini. Bunyu yang merupakan pemasok APBD terbesar bagi Kab. Bulungan melalui hasil sumber daya alamnya harusnya tetap dijaga,kekayaan alam akan habis dan punah jika pengelolaannya dilakukan secara serakah, tidak lestari dan berkelanjutan.Namun sayang Bunyu dulu lain dengan sekarang, Telah banyak kritikan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan, Propinsi dan Pusat tetapi di abaikan begitu saja. Hal ini disebabkan karena berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ada justru memberi legitimasi eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran, sementara upaya perlindungan dan konservasi bukanlah merupakan prioritas utama. Oleh karenanya ada kesan bahwa kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan konservasi seolah-olah hanya sebagai aturan pelengkap, dan bukan memainkan peranannya sebagaimana misi sebenarnya.Pulau Bunyu yang telah di lakukan penggarapan tambang Batu Bara oleh 3 perusahaan tambang jelas tampak perubahan yang sangat jelas mulai dari pengerusakan hutan, pegurangan sumber daya air bersih, serta pengerusakan lahan-lahan Reboisasi yang telah dilaksanakan bertahun-tahun oleh pemerintah pusat dan Kabupaten Bulungan dengan memakan biyaya kos yang sangat-sangat mahal
Yang terjadi adalah, Pemerintah Kecamatan Bunyu dan orang-orang yang berpikir untuk kepentingannya sendiri dengan mengatas namakan masyarakat banyak khususnya mengatas namakan masyarakat Bunyu mengeruk keuntungan untuk kantong-kantong mereka sendiri dengan dalih penyerapan tenaga kerja dengan memasukkan investor tambang mineral Batu Bara kepulau Bunyu yang mereka sendiri tahu dampak apa yang akan terjadi dengan pulau sekecil Pulau Bunyu. Yang telah dikeruk hasil minyak dan gas oleh perusahaan Pertamina yang memiliki Wilayah Kerja (WK) di seluruh Pulau Bunyu ini yang telah di tetapkan oleh menteri Sumberdaya dan Energi Indonesia. Sementara pemerintah Kabupaten meloloskan tambang Batu Bara di Pulau Bunyu dengan dalih mengurangi jumlah pengangguran di Pulau Bunyu ini padahal tidak semua pekerja yang bekerja di tambang Batu Bara tersebut adalah penduduk Bunyu.
Sementara peranserta masyarakat Bunyu dalam pengelolaan kawasan hutan hanya di kuasai oleh orang-orang tertentu dengan cara membentuk kelompok-kelompok tani guna memiliki lahan untuk bertani padahal kelompok-kelompok tersebut di buat hanya untuk menjual tanah kepada para investor bukan dipergunakan untuk bercocok tanam diatasnya tetapi untuk diperjual belikan maka semakin berkuranglah lahan dari hutan tersebut.memang pasal 37 ayat 2 UU No. 5 tahun 1990 menyatakan peranserta masyarakat guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistimnya jadi jangan di salah artikan peran serta masyarakat adalah untuk menjaga kelestariannya bukan untuk merusak.
Di dalam tap MPR No.XV/1998 tersebut disebutkan bahwa penyelengaraan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah di mana penyelenggaraan itu dilaksanakan dengan prinsip demokrasi dan memperhatikan keaneka ragaman daerah.
Di dalam pasal 5 ditekankan bahwa pemerintah daerah berwenang mengelolah sumber daya alam daerah dan bertanggung jawab untuk memelihara kelestarian lingkungan hal ini tentunya termasuk pengolahan kawasan konservasi. Hendaknya pemerintah Kabupaten Bulungan beserta departemen terkait tidak menterjemahkan pengelolaan sumber daya alam berdasarkan kepentingan pribadi guna mempertebal kantong sendiri dengan menodai semangat dari otonomi daerah yang telah memperlambat realisasi otonomi daerah secara menyeluruh.
Sudah jelas Keputusan Presiden No.32 TAHUN 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung, pemerintah daerah diberi wewenang untuk menetapkan suatu kawasan sebagai kawasan lindung di dalam daerahnya masing-masing sementara pemerintah Kabupaten Bulungan tidak memberlakukan itu untuk salah satu Kecamatannya yaitu pada Kecamatan Bunyu padahal telah banyak pelang dan tanda yang di buat oleh pemerintah Kabupaten dengan mencantumkan tulisan Hutan Lindung tetapi pelang dan tanda tersebut tidak mempunyai arti sama sekali dikarenakan lahan-lahan yang terdapat pelang dan tanda itu telah habis di tebang dan digusur untuk tambang Batu Bara
Seharusnya Pemerintah Tingkat I dan II harus cermat dalam menelaah investor-investor yang masuk di daerahnya agar dapat menjaga kelestarian dari hutan yang ada di daerahnya masing-masing bukan seperti yang ada di Kabupaten Bulungan kususnya di Kecamatan Bunyu ini tanda hutan lindung ada tetapi hutannya tidak ada.



Artikel yang berhubungan :



3 komentar:

putra Bunyu mengatakan...

Plssss bunyu ku di jaga jangan di rusak....

ririn mengatakan...

apa yang pantas kita lakukan untuk mereka....

kaililfackelman mengatakan...

The taxation of on line casino sub/concessionaires is made of a fixed and fast|a set} part and a variable part. The tax rate is at present of 35%, plus two contributions of as much as} 2% and 3% for social and financial functions. In addition, a fixed and fast|a set} premium additionally be|can be} payable, plus a premium per VIP desk, different desk, and slot machine. In an attempt to generate revenues for the federal government, gambling in 벳익스플로어 Macau was legalized by the Portuguese government in 1849. In the late 19th century, the federal government introduced a licensing system for the fantan houses . It is reported that over 200 gambling houses have been required to pay gambling hire to the federal government.

Posting Komentar

Kirim Koment anda sebagai NAMA/URL, Masukka nama Anda dan URL anda, URL bisa diisi sembarangan.
contoh URL : BLOG INI, Friendster, Blog kamu, DLL


KIRIM SEKARANG KOMENTAR ANDA DI SINI

 
Resolution: 1024x768px | Best View:

Powered By Blogger | Portal Design By azay kun || Spooky the evil © 2009